PENGANTAR ILMU HUKUM
|
October 28
2012
|
|
RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2011
|
|
|
|
Bab I
KETENTUAN UMUM
Dalam pasal 1
dijelaskan mengenai tahapan pembentukan peraturan pembuatan perundang-
undangan,peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga Negara, undang-undang adalah peraturan perundang-undangan
yang di bentuk DPR denga persetujuan presiden,
peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundan-undangan yand ditetapkan oleh
presiden. Ada 4 jenis peraturan yaitu peraturan Pemerintah, peraturan Presiden,
peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota . ada dua macam
program legislasi yaitu program legislasi nasional dan program legislasi
daerah. Pengundangan adlah penempatan perturan perundang- undangan dalam Negara
republik Indonesia .UD 45 merupakan hukum dasar dalam
peraturan perundang-undangan, ditempatkan dalam lembaran negara republik
indonesia serta penempatan UUD 45 dalam lembaran negara Republik Indonesia
tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Asas pembentukan peraturan
perundang-undangan meliputi:
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.
Kejelasan rumusan dan
g. Keterbukaan
Materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman
b. Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kekeluargaan
e. Kenusantaraan
f.
Bhinneka tunggal ika
g. Keadilan
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan kepastian hukum
dan pemerintahan
j.
Ketertiban dan kepastian hukum
k. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
BAB
III
JENIS,HIERARKI,
DAN MATERI MUATAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-undang/ peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang0Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f.
Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah
Kabupaten
Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan
undang-undang sebagai mestinya. Materi muatan peraturan presiden berisi materi
yang diperintahkan oleh undang-undang,materi muatan Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah. Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam :
a.
Undang-Undang
b.
Peraturan Daerah Provinsi
c.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud berupa ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perencanaan Undang-undang
Perencanaan penyusunan Undang-undang dilakukan dalam Prolgenas. Dalam
penyusunan proglenas, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasrkan atas:
a.
Perintah Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
b.
Perintah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Perintah undang-undang lainnya
d.
Sistem perencanaan pembangunan nasional
e.
Rencana pembangunan jangka panjang nasional
f.
Rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR
g.
Aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
Proglenas memuat program program pembentukan
undanh-undang dengan judul RUU, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
peraturan perundang-undang lainnya. Penyusunan Proglenas dilaksanakan oleh DPR
dan Pemerintah, penyusunan prolhenas di lingkungan DPR dilakukan dengan
pertimbangan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan masyarakat dan
penyusunan proglenas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang hukum. Hasil penyusunan proglenas
antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi proglenas dan ditetapkan dalam
Rapat Paripurna DPR
Bab V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan undang-undang dapat berasl dari DPR atau
Presiden, rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR dapt bersak dari DPD,
RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai naskah akademik,
penyusunan Naskah Akademik RUU dilakukan sesuai dengan teknik Penyusunan naskah
akademik. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD adalah RUU yang
berkaitan dengan:
a.
Otonomi daerah
b.
Hubungan pusat dan daerah
c.
Pembentukan dan pemekaran serta penngabungan
daerah
d.
Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya
e.
Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya, rancangan undang-undang dari DPD kepada pimpinan DPR dan harus
disertai naskah akademik.
BAB VI
TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan , ketentuan
mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud di atur dengan peraturan presiden
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang
ditugasi , pembahasan RUU yang berkaitan dengan :
a.
Otonomi daerah
b.
Hubungan pusat dan daerah
c.
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
d.
Pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya
dan
e.
Perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan
dengan mengikutsertakan DPD
Pembahasan RUU dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan :
a.
Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi , rapat
gabungan komisi,rapat badan legislasi, rapat badan anggarn, atau rapat panitia
khusus
b.
Pembicaraan tingkat ii dalam rapat paripurna
c.
Penyampaian pendapat mini
Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama oleh DPR dan Presiden Ketentuan lebih mengenai tata cara
penarikan kembali RUU diatur peraturan DPR, rancangan undang-undang tidak
ditanda tangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
Dalam setiap undang –undang harus dicantumkan
batas waktu penetapan peraturan pemerintah dan peraturan lainnya sebagai
pelaksanaan undang-undang tersebut. Penetapan peraturan pemerintah dan
peraturan lainnya yang diperlukan dalam penlenggaraan pemerintahan tidak atas
perintah suatu undang-undang.
BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN PERATURAN
DAERAH
KABUPATEN KOTA
Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi
dilakukan oleh DPRD provinsi beserta gubernur dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan
DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah
provinsi di atur dengan peraturan DPRD Provinsi
BAB IX
PENGUNDANGAN
Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam :
a.
Lembaran Negara Republik Indonesia
b.
Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia
c.
Berita Negara Republik Indonesia
d.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
e.
Lembaran Daerah
f.
Tambahan Lembaran Daerah
g.
Berita Daerah
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara
republik indonesia, meliputi:
a.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
b.
Peraturan pemerintah
c.
Peraturan presiden
d.
Peraturan perundang-undangan lain yang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku harusdiundngkan dalam lembaran negara
republik indonesia
BAB X
PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan pemerintah
sejak penyusunan RUU, pembahasan RUU, hingga pengundang undang-undangan,
penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan
Peraturan perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing,
penerjemahannya urusan pemerintahn di bidang hukum, terjemahan sebagaimana yang
dimaksudnmerupakan terjemahan yang resmi.
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan
perundan-undangan dapat dilakukan
melalui :
a.
Rapat dengar pendapat umum
b.
Kunjungan kerja
c.
Sosialisai
d.
Seminar, lokakarya, dan diskusi
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis, setipa rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat di akses
dengan mudah oleh masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur
dalam undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan
dan/atau bentuk keputusan presiden, keputusan pimpinan majelis pemusyarawatan
rakyat, keputusan pimpinan DPR, keputusan pimpinan DPD, keputusan ketua MA,
Keputusan ketua MK, keputusan ketua komisi yudisial, keputusan gubernur BI,
keputusan menteri, keputusan kepala badan,
keputusan kepala lembaga, atau
keputusan ketua komisi yang setingkat, keputusan pimpinan DPRD provinsi,
keputusan gubernur, keputusan pimpinanan DPRD provinsi, keputusan
gubernur,keputusan pimpinan DPRD kabupaten/Kota, keputusan Bupati/Walikota,
keputusan kepala desa atau yang setingkat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Semua keputusan presiden, keputusan menteri,
keputusan gubernur, keputusan Bupati atau walikota, atau keputusan pejabat
lainnya .peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling
lama 1 tahun sejak undang-undang ini di undangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan
nya dalam lembaran negara republik indonesia
0 komentar:
Posting Komentar